Bawaslu Gelar Sidang Sengket Balon Perseorangan JA-JT

photo author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 05:57 WIB
Suasana Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Balon Perseorangan JA-JT di Bawaslu Talaud  (Nelson Sangadi/Sulut Zone)
Suasana Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Balon Perseorangan JA-JT di Bawaslu Talaud (Nelson Sangadi/Sulut Zone)

SulutZone.Com, Talaud -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, melaksanakan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, khusus Pilkada Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024) Sore hari di Kantor Bawaslu Talaud.

Agenda sidang adalah untuk mendengarkan Permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon dan juga mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Talaud).

Sidang musyawarah terbuka untuk umum ini dihelat setelah dilakukan sidang mediasi secara tertutup.

Baca Juga: Kongres NasDem Digelar, Jokowi Hadiri Pembukaan, Anies dan Bahlil Beri Semangat

Terpantau, sidang dipimpin oleh Ketua Mejelis Glendy Dalope dan Sidra Sofyan sebagai Anggota Majelis.

Dihadiri pihak Pemohon Jekmon Amisi,SH yang juga adalah Bakal Calon Bupati Talaud dari jalur Perseorangan Djekmon Amisi - Jetty Pulu.

Pihak termohon dihadiri langsung Ketua KPU Talaud Andri Sumolang, Ahmad Faisal Tahit Budirman dan Jekman Wauda.

Suasana Sidang Musyawarah Sengekta Balon Perseorangan JA-JT di Bawaslu Talaud
Suasana Sidang Musyawarah Sengekta Balon Perseorangan JA-JT di Bawaslu Talaud (Nelson Sangadi/Sulut Zone)

Di kesempatan itu Pemohon yang membacakan permohonan beberapah hal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dibeberapah lokasi saat melakukan Verifikasi Faktual ke pendukang Bapaslon Perseorangan, kurangnya sosialisasi dari KPU dan Bimtek bagi jajaran di bawahnya dan lain sebagainnya.

Pemohon juga meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU tentang tidak terpenuhinnya Slsyarat dukungan dan terkait lainnya.

Baca Juga: Inter Milan Bertekad Pertahankan Tahta, Calhanoglu: Kami Haus Kemenangan!

Setelah masuk pada tahapan memberikan jawaban dari pihak KPU sebagai Termohon meminta waktu satu jam untuk menjawab Permohonan yang telah diajukan oleh Pihak Pemohon, sehingga sidang akhirnya diskors oleh Majelis Musyawarah.

Kemudian setelah skors dicabut, pihak termohon dalam jawabannya yang dibacakan oleh Ketua KPU Talaud Andri Sumolang dan Anggota Jekman Wauda menyampaiakan jawaban yang pada intinnya mengatakan bahwa pihak termohon telah melaksanakan tahap penerimaan persyaratan dukungan Calon Perseorangan sesuai dengan prosedur tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku.

Baca Juga: Persib Gagal Menang, Arema Tahan Imbang di Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X