Sehingga termohon memohon kepada Mejelis Musyawarah untuk menolak Permohonan Pemohon.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin,(26/8/2024) pukul 11.00 wita dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.
Pasangan Bakal Calon perseorangan Bupati & Wakil Bupati, JA-JP mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Talaud setelah diyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan syarat dukungan minimal.
Nelson Sangadi
Artikel Terkait
KPU Talaud Hadiri Koordinasi Persiapan Pengadaan Logistik Tahap I Pemilihan 2024 di Manado.
KPU Talaud Hadiri Rakor Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dan Trasparansi Informasi Hukum Pilkada.
KPU Talaud Hadiri Pelatihan Jurnalistik Peningkatan Kapasitas Pengelola Informasi Dalam Rangkaian Pilkada.
Kapolres Talaud Bersama Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Gloria Matahit
Tikam Seorang Pemuda di Acara HUT, JM Diamankan Polisi
Polres Manado Amankan Jalannya Demo Damai Mahasiswa, Buntut Polemik Putusan MK
Garuda Asia Menang Tipis Atas India di Laga Uji Coba
Persib Gagal Menang, Arema Tahan Imbang di Bandung
Inter Milan Bertekad Pertahankan Tahta, Calhanoglu: Kami Haus Kemenangan!
Kongres NasDem Digelar, Jokowi Hadiri Pembukaan, Anies dan Bahlil Beri Semangat