Talaud, Sulut Zone -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud telah menetapkan bakal calon perseorangan Djekmon Amisi dan Jeti Pulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah (Cakada).
Rapat pleno rekapitulasi hasil akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dipimpin langsung Ketua KPU Talaud, Andri L.J Sumolang, dan dihadiri anggota KPU lainnya, yakni Kadiv Budirman, Kadiv Jein, Kadiv Jekman, dan Kadiv Faisal, di kantor KPU Talaud (17/8).
Ketua KPU Andri mengatakan, hari ini KPU Talaud telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan rekap akhir pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Hasil rapat rekapitulasi menetapkan JA-JT tidak memenuhi syarat minimal untuk mendaftar pada 27-29 Agustus.
Baca Juga: Polres Talaud Amakan Pria Asal SIngkil Manado yang Lakukan Ancaman Gunkan Sajam
Pihaknya telah melakukan verifikasi faktual ke dua yang dilakukan PPS 31-10 Agustus. Setelah itu rekap berjenjang mulai dari tingkat PPK 11-14 Agustus, hingga rekap akhir tingkat KPU Kabupaten 12-18 Agustus.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Faisal Tahir, mengungkapkan dukungan yang di verfak ke dua ini sebanyak 5.166. Yang memenuhi syarat (MS) 2.351. Yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.815. Jika di tambahkan dengan hasil verfak pertama 2.354. Total pendukung MS menjadi 4.705. Jumlah ini belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU untuk lolos pendaftaran yaitu 7.339," urainya.
Menurut dia, selama tahapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dimulai Mei-Agustus ini KPU Talaud dan jajaran badan adhoc telah melaksanakan proses sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis 1002 Tahun 2024 tentang pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan.
Baca Juga: HUT RI ke-79 Tahun, Kapolres Talaud dan Istri Hadiri Tabur Bunga dan Tos Kenegaraan
"Selama 3 bulan ini kami telah bekerja keras melaksanakan semua tahapan calon perseorangan. Mulai dari tahapan memasukan dukungan, verifikasi administrasi pertama, dilanjutkan vermin perbaikan, lalu verfak kesatu. Karena belum mencapai syarat minimal, tahapan dilanjutkan dengan vermin perbaikan, dan diakhiri verfak kedua," ungkap Faisal.
Selain itu, KPU Talaud juga gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan ini. Dengan menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan 31 Juni lalu, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Bawaslu Talaud, dan peserta dari LO calon perseorangan, insan pers, dan PPK.
(Nelson Sangadi)
Artikel Terkait
Demo Sambil Blokir Jalan, Polisi Tangkap 2 Demonstran Kelompok KNPB di Papua
Selesai Pesta Miras, Pemuda Mabuk Bakar Penginapan di Papua
Resmi Dilantik, ini Daftar Anggota DPRD Kota Manado 2024-2029
Kawal Data Pemilih di Rapat Pleno DPS Tingkat Kota, Bawaslu Manado Beri Catatan
KPU Talaud Hadiri Rakornas Persiapan Pendaftaran Cakada, Para Komisioner RI Sampaikan Ini
Perkuat Rasa Kekeluargaan, Polres Kepulauan Talaud dan Bhayangkari Gelar Famaly Gathering
Gelar Minggu Kasih di Jemaat Bukit Sinai Melonguane Barat, Kapolres Talaud Ingatkan Keamanan Pilkada
Kapolres Kepulauan Talaud Bersama PJU Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-79
HUT RI ke-79 Tahun, Kapolres Talaud dan Istri Hadiri Tabur Bunga dan Tos Kenegaraan
Polres Talaud Amakan Pria Asal SIngkil Manado yang Lakukan Ancaman Gunkan Sajam