Polres Talaud Amakan Pria Asal SIngkil Manado yang Lakukan Ancaman Gunkan Sajam

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Senin, 19 Agustus 2024 | 15:39 WIB
Tersangka ML, Pria Asal Manado diamankan Polres Talaud  (Istimewa)
Tersangka ML, Pria Asal Manado diamankan Polres Talaud (Istimewa)

Talaud, Sulut Zone -- Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud telah menggelar Press Release Kasus Pengancaman menggunakan Sajam yang terjadi di Desa Tule kecamatan Melonguane Timur, bertempat di Mapolres Kepulauan Talaud , Senin, 19/8/2024 Siang

Press Release ini dipimpin oleh Kapolres diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joly Bansaga,SH didampingi Kanit IV Iptu Yulham Azhar,SH, Kanit I Aipda Amri Ontorael serta Para Kanit Reskrim Polres dan Kasubsi Penmas Aipda Mychel Wongso,SH serta awak media.

Tersangka Kasus Pengancaman dan Sajam yakni Lelaki ML Alis Marson ( 44) , karyawan swasta, Alamat sesuai KTP di Kecamatan Singkil kota Manado dan Sekarang di Desa Bowombaru Utara.

Diketahui bahwa kejadian terjadi Pada hari Rabu tgl 14 Agustus 2024 Pukul 19.00 wita.

Baca Juga: Perkuat Rasa Kekeluargaan, Polres Kepulauan Talaud dan Bhayangkari Gelar Famaly Gathering

Awalnya pada jam 19.00 datang pelapor Laban Salibana Alias LS (42) di SPKT melaporkan pengancaman dengan Sajam yang terjadi di Desa Bombaru kecamatan Melonguane Timur.

SPKT segera menghubungi Tim untuk menyambangi TKP di Desa Tule dan Pelaku ditemukan dirumah orang tuanya di Desa yang sama.

Saat ditemuka, di sampingnya ditemukan senjata tajam dan diakui merupakan miliknya.

Para saksi saksi ketika dimintai Keterangan menyatakan, benar pelaku telah melakukan pengancaman dengan Sajam terhadap pelapor.

Baca Juga: Bahas Judi Online, Propam Sulut Sambangi Polres Talaud

Kasus ini dikenakan dengan pasal 335 ayat 1 ke Ie KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UUDar no 12 tahun 1951.

Tersangka ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2024, selama 20 Hari dirutan Mapolres.

(Nelson Sangadi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X