Pada tanggal 12 Mei 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara menerima dokumen syarat dukungan dari pasangan calon perseorangan Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, M.E sebagai Calon Gubernur dan Billy Lombok S.H. sebagai Calon Wakil Gubernur.
Namun, jumlah dokumen syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat minimal. Meski demikian, jumlah sebaran dukungan memenuhi syarat minimal.
Baca Juga: Hamas Menyikapi Pernyataan Kontroversial Presiden AS Joe Biden
Oleh karena itu, status penyerahan dokumen adalah DIKEMBALIKAN. Dengan ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menyelesaikan proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Artikel Terkait
Breaking News: Kebakaran di Boulevard-Pondol, Depan Mega Mall Manado
Heroik! Berikut Aksi Pemadam Kebakaran Manado Menjinakan Api di Boulevard-Pondol
WL-MM Daftar KPU Hari ini.
Papa Ani Wenny Lumentut dan Michael Mait Bawa 11.111 Dukungan ke KPU Tomohon, Ini Katanya
Soal Pamit dari PDI Perjuangan, Wenny Lumentut Kutip Kata Ini
Pilgub Sulut: Ternyata, Billy Lombok Pasangan Elly Lasut Maju Independen
Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan
Pilkada Sulut : Elly Lasut Gagal Maju Independen, Bukti Rakyat Enggan Mendukung?
Pilkada 2024 : HBL "Campakan" Nasdem di Pemilu, Kini E2L "Bujuk Rayu" Lagi
Penatua Michael Mait Bersama Pendukung Mengucapkan, Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Bapak Mertua Dari Wenny Lumentut