Proses penyerahan syarat dukungan ditutup dengan BA Nomor: 147/PL.02.2-BA/7173/2/2024 perihal Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Dengan ini, KPU Kota Tomohon telah resmi menyelesaikan proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Baca Juga: Hamas Menyikapi Pernyataan Kontroversial Presiden AS Joe Biden
Semoga informasi ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Tomohon dan dapat menjadi acuan dalam partisipasi politik masyarakat.
Artikel Terkait
BESOK! Suriansyah Korompot Mendaftar di KPU: Perindo Raih Kursi di DPRD: Mas Bro Maju Pilkada Bolmut 2024
Jadi Tandem Wenny Lumentut di Pilkada 2024, Ini Sosok Pnt Michael Mait
Persaingan politik dalam Pilkada Sulut 2024: Dinamika Demokrasi yang Menggairahkan
Ini Ulasan Elly Lasut, Calon Berlektabilitas Tinggi Menghadapi Tantangan Pilkada 2024
Ferry Liando Ingatkan Soal Mahar Politik di Pilkada 2024
Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan
Pilkada Sulut : Elly Lasut Gagal Maju Independen, Bukti Rakyat Enggan Mendukung?
Pilkada 2024 : HBL "Campakan" Nasdem di Pemilu, Kini E2L "Bujuk Rayu" Lagi