SulutZone.com, Tomohon - Pada rilis yang dikeluarkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menyelesaikan proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
Proses ini berjalan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Dalam periode penyerahan dokumen yang berlangsung dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024, KPU Kota Tomohon telah menerima dan memproses sejumlah dokumen yang diajukan.
Proses ini dilakukan di Kantor KPU Kota Tomohon yang berlokasi di Jalan Raya Tomohon - Manado, Kakaskasen, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara 95417.
Calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Syarat ini ditetapkan sebanyak 7.803 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 3 Kecamatan, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 195 Tahun 2024.
Baca Juga: Fakta One Piece: 2 Karakter Ini Berhasil Buat Kurohige Melarikan Diri dari Pertarungan
Dokumen yang diserahkan meliputi Surat Penyerahan Dukungan, Jumlah Dukungan, Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung, dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung untuk kasus dimana status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya.
Pada Minggu, 12 Mei 2024, KPU Kota Tomohon menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dari Nama Calon Walikota WENNY LUMENTUT, S.E dan Nama Calon Wakil Walikota OCTAVIAN MICHAEL MAIT, S.Kom.
Penyerahan awal berkas dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, namun terdapat beberapa kekurangan yang kemudian diperbaiki dan diajukan kembali pada Minggu, 12 Mei 2024.
Jumlah dokumen syarat dukungan yang diajukan adalah 11.111, memenuhi syarat dukungan minimal, dan jumlah sebaran dukungan di 5 Kecamatan, memenuhi syarat sebaran minimal.
Status Penyerahan Dokumen: LENGKAP dan DITERIMA. Setelah penutupan register pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59, tidak ada lagi penyerahan dokumen syarat dukungan.
Artikel Terkait
BESOK! Suriansyah Korompot Mendaftar di KPU: Perindo Raih Kursi di DPRD: Mas Bro Maju Pilkada Bolmut 2024
Jadi Tandem Wenny Lumentut di Pilkada 2024, Ini Sosok Pnt Michael Mait
Persaingan politik dalam Pilkada Sulut 2024: Dinamika Demokrasi yang Menggairahkan
Ini Ulasan Elly Lasut, Calon Berlektabilitas Tinggi Menghadapi Tantangan Pilkada 2024
Ferry Liando Ingatkan Soal Mahar Politik di Pilkada 2024
Pilkada Sulut : KPU Tomohon Tutup Tahapan Pemenuhan Syarat Perseorangan
Pilkada Sulut : Elly Lasut Gagal Maju Independen, Bukti Rakyat Enggan Mendukung?
Pilkada 2024 : HBL "Campakan" Nasdem di Pemilu, Kini E2L "Bujuk Rayu" Lagi