Gak Perlu Ribet! Begini Syarat dan Cara Terbaru Pindah Domisili Tanpa Pengantar RT/RW

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 28 Juli 2026 | 07:36 WIB
Ilustrasi Pindah Rumah (robinson-greig-HrnAxAUwle8-unsplash)
Ilustrasi Pindah Rumah (robinson-greig-HrnAxAUwle8-unsplash)
  • Serahkan KTP-el lama Anda untuk dimusnahkan/diganti.

  • Petugas Dukcapil daerah tujuan akan mencetak dokumen baru berupa KK baru dan KTP-el dengan alamat yang baru.

  • Meskipun aturan nasional secara tegas menyatakan pemohon tidak wajib membawa pengantar RT/RW, ada baiknya Anda tetap berkoordinasi secara informal dengan Ketua RT/RW di lingkungan asal maupun tujuan demi ketertiban data sosial bertetangga. Selain itu, pastikan untuk selalu memanfaatkan kanal resmi atau aplikasi pelayanan daring (online) yang disediakan oleh Dukcapil di daerah masing-masing guna menghindari calo.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Dedy Dagomes Manlesu

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X