Serahkan KTP-el lama Anda untuk dimusnahkan/diganti.
Petugas Dukcapil daerah tujuan akan mencetak dokumen baru berupa KK baru dan KTP-el dengan alamat yang baru.
Meskipun aturan nasional secara tegas menyatakan pemohon tidak wajib membawa pengantar RT/RW, ada baiknya Anda tetap berkoordinasi secara informal dengan Ketua RT/RW di lingkungan asal maupun tujuan demi ketertiban data sosial bertetangga. Selain itu, pastikan untuk selalu memanfaatkan kanal resmi atau aplikasi pelayanan daring (online) yang disediakan oleh Dukcapil di daerah masing-masing guna menghindari calo.
Artikel Terkait
Pengembangan Kasus PT. HWR, Kejati Sulut Pastikan Akan Panggil Jemmy Asiku Terkait Tambang Milik Elisabet Laluyan
Sinergi Iman dan Pangan: Pemkab Talaud Hadiri HUT ke-46 GERMITA Jemaat Maiariro Ambela & Syukuran Panen Raya Padi
Kuda dari Sulut Berjaya di Pangandaran! Sabet Juara Umum Kejurnas Indonesia Derby 2026
Adolfien Wangania Minta Penertiban Pasar Bersehati Tidak Matikan Pedagang
PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Suluttenggo Dukung Produktivitas Industri Lewat Penambahan Daya PT J Resources Bolaang Mongondow
Tanamkan Budaya Keselamatan Sejak Dini, PLN Edukasi Siswa SMAN 3 Tuminting Manado Soal Bahaya Listrik
Bupati Ronald Kandoli Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Mitra Sehat Tipe C, Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas di Mitra
Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Yulius Selvanus Serahkan Alsintan dan Benih Jagung untuk Ribuan Hektare Lahan di Minahasa
Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay Hadiri Pengucapan Syukur di Tondano, Ajak Perkuat Persatuan