SULUTZONE - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah semakin dekat.
Pemerintah pun telah memastikan akan membuka Pendaftaran CPNS tahun 2023 mendatang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pun merupakan salah satu syarat dalam penerimaan CPNS tersebut.
Baca Juga: Hillary Brigita Lasut Curhat di Medsos Soal Intoleransi
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan
Cara mengurusnya pun terbilang sangat mudah dengan mendatangi Polres setempat.
Berikut cara pengurusan SKCK yang wajib diketahui pelamar :
1. Mendatangi kantor polisi
2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran
Artikel Terkait
Tips Memperbaiki Kesehatan Mental, Sebagai Resolusi 2023
Masyarakat 'Silahkan Rayakan Tahun Baru 2023'
Anggota TNI-Polri Yang meninggal di Papua Selama Tahun 2022
Disayangi Khodam Nyi Roro Kidul, Inilah 4 Weton Yang Menampung Rezeki Seluar Laut Selatan
Tanggal Lahir Paling Dahsyat! Kata Primbon Jawa: Orang Bisa Terpikat dan Simpati meski tanpa Susuk