Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Kamis, 29 Desember 2022 | 12:25 WIB
SKCK  (Atmajaya Rachman )
SKCK (Atmajaya Rachman )

SULUTZONE - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah semakin dekat. 

Pemerintah pun telah memastikan akan membuka Pendaftaran CPNS tahun 2023 mendatang. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pun merupakan salah satu syarat dalam penerimaan CPNS tersebut.

Baca Juga: Hillary Brigita Lasut Curhat di Medsos Soal Intoleransi

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan

Cara mengurusnya pun terbilang sangat mudah dengan mendatangi Polres setempat.

Berikut cara pengurusan SKCK yang wajib diketahui pelamar : 

1. Mendatangi kantor polisi

2. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

3. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Membawa fotocopy Akta Kelahiran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X