SULUTZONE - Video tak senonoh sesama jenis milik akun Facebook Bella Korompot masih menjadi trending publik. Beredarnya video tak pantas tersebut membuat polisi harus mengusutnya lebih jauh.
Kini Bella Korompot harus mempertanggung jawabkan aksinya tersebut. Setelah dirinya berhasil diciduk Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Terungkap Sudah! Akun Bella Korompot adalah Nama Samaran: Dipastikan Bukan Marga Korompot
Diketahui pemilik akun Bella Korompot tersebut berinisial ABY alias Tomi umur 21 tahun warga Desa Bintauna Pante, Kecamatan Bintauna.
Kepada media ini, Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring melalui KBO Reskrim IPDA Dedi Supriyatna mengungkap terduga pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Sangkub.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota," ungkap Dedi.Baca Juga: Beredar Postingan Bella Diciduk Polisi, Netizen; So Nda Ada Video Terbaru
Artikel Terkait
Brigadir J Diduga Perkosa PC, Ferdy Sambo Dituding Pembunuhan Berencana, Ini Kata Ahli Kriminologi di Persidan
Terlihat Dari Unggahan Warganet, Pemilik Akun FB Bella Korompot Ditangkap Polisi?
Tak Ada Episode Video Baru! Pemilik Akun Bella Korompot Ditangkap; Sedang Diperiksa Polisi
Beredar Postingan Bella Diciduk Polisi, Netizen; So Nda Ada Video Terbaru
Terungkap Sudah! Akun Bella Korompot adalah Nama Samaran: Dipastikan Bukan Marga Korompot