Yaitu, kasusnya tidak terlalu besar. Karena ketika orang mengkonsumsi alkohol, itu kan kesadarannya tidak utuh, kata Muhammad Mustofa.
Lanjut Mustofa, karena ketika orang, para pelaku perkosaan mencari korban itu seperti mencari pacar.
Yaitu tipe idealnya. Seorang calon pemerkosa yang badannya kurus, kalau tipe idealnya adalah badannya besar, itu yang dijadikan sasaran.
Jadi amat sangat pribadi kriteria antara pelaku dan korban itu, Kata Muhammad Mustofa.
$Apakah si pemerkosa akan mempertimbangkan kekuatan dari korban itu sendiri, misalkan korbannya adalah istri seorang jenderal dan berada di rumah wanita tersebut," tanya Jaksa.
Baca Juga: Akun Bella Korompot Mendadak Viral di Facebook, Netizen Penasaran Dengan Sosok Lawan Mainnya
Muhammad Mustofa mengatakan, kalau secara fisik, pelaku tidak memperhitungkan.
Tapi kemungkinan resiko yang diterima akan dipertimbangkan, selalu akan dipertimbangkan.
Jaksa menanyakan tentang kejadian di Saguling, dapatkan seorang pelaku itu mendengar istirnya di perkosa, masih sempat melakukan tindakan lain dalam artian bermain badminton maupun menunda pembicaraan dengan si pemerkosa ini.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Data Dalam Verifikasi Faktual Partai Politik
"Padahal pemerkosa ini adalah ajudan nya ini sendiri," tanya Jaksa.
Muhammad Mustofa mengatakan, dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi.
Tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan penembakan terhadap pelaku.
Artikel Terkait
Bukan Main, Ferdy Sambo Sampaikan Hal Ini Menanggapi Keterangan Dari Para Ahli
Layaknya 'Wonder Women', Nikita Mirzani Tunjukan Kehebatan: Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang
Kamu Bertanya, Kementrian Ini Buka Peluang Lulusan SMA di Penerimaan CPNS 2023
Separah Itukah Pengurusan di Disdukcapil Bolmong, dibandingkan Kotamobagu? Netizen: 'Capil Lagi, Capil Lagi'!
Nikita Mirzani 'Mengamuk', Lempar Map dan Jatuhkan Mikrofon di Persidangan
Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022
Tanggapi Kritik Ketua Partai PKP Bolmong.Disdukcapil Irlansyah Mokodompit: 'Fitnah'Jika Tak Bisa Dibuktikan
Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Bintang, 5 ABH Divonis 2 Hingga 3 Tahun Masa Hukuman
Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang
Teka- teki Rekaman CCTV Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ahli Digital Forensik Beberkan Fakta Ini