Yang kemudian dalam sosiologi disebut definisi terhadap situasi.
Baca Juga: Bukan Main, Ferdy Sambo Sampaikan Hal Ini Menanggapi Keterangan Dari Para Ahli
Apa yang saya lakukan, apakah resiko besar atau resikonya tidak besar.
Dan kemungkinan bawahan akan melakukan tindakan yang beresiko tinggi, itu kemungkinannya kecil.
Kecuali, dia sanggup menerima resiko. Tidak ada juga orang yang kemudian yah apa saja yang saya hadapi, saya hadapi.
Baca Juga: Pemilik Akun FB Bella Korompot Tidak Ditangkap? Polisi: Belum Ada Laporan
"Jadi tergantung sekali pada individu tersebut ketika melakukan apa yang disebut definisi terhadap situasi," kata Muhammad Mustofa.
Atas hal tersebut, Jaksa melanjutkan pertanyaan, dari data-data empiris yang saudara miliki, itu pernah tidak kejadian itu terjadi?
"Bisa terjadi, tapi persentasenya kecil," kata Muhammad Mustofa.
Baca Juga: Ahli Forensik Farah Primadani Ungkap Dua Luka Tembak Sebabkan Kematian Brigadir J, SADIS!
Biasanya apa yang benar-benar mendorong orang ini, misalkan si ajudan ini untuk melakukan perkosaan? tanya Jaksa.
"Apakah mabuk? ada obat-obatan, atau bisa gak dalam keadaan sadar itu tiba-tiba tanpa ada latar belakang lakukan perkosaan," tanya Jaksa lagi.
Menurut Mohammad Mustofa, penelitian tentang perkosaan, pada umumnya pelaku menganggap korban itu mudah diajak melakukan hubungan seksual dan dia akan menerima.
Baca Juga: Kisah Dokter Penerima Jenazah Brigadir J yang Berlumuran Harah: Pemeriksaan Luar dan Dalam!
Dan cukup banyak juga melakukan perkosaan tadi didalam pengaruh alkohol.
Artikel Terkait
Bukan Main, Ferdy Sambo Sampaikan Hal Ini Menanggapi Keterangan Dari Para Ahli
Layaknya 'Wonder Women', Nikita Mirzani Tunjukan Kehebatan: Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang
Kamu Bertanya, Kementrian Ini Buka Peluang Lulusan SMA di Penerimaan CPNS 2023
Separah Itukah Pengurusan di Disdukcapil Bolmong, dibandingkan Kotamobagu? Netizen: 'Capil Lagi, Capil Lagi'!
Nikita Mirzani 'Mengamuk', Lempar Map dan Jatuhkan Mikrofon di Persidangan
Kaleidoskop Hukrim Wilayah Hukum Polres Kotamobagu 2022
Tanggapi Kritik Ketua Partai PKP Bolmong.Disdukcapil Irlansyah Mokodompit: 'Fitnah'Jika Tak Bisa Dibuktikan
Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Bintang, 5 ABH Divonis 2 Hingga 3 Tahun Masa Hukuman
Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang
Teka- teki Rekaman CCTV Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ahli Digital Forensik Beberkan Fakta Ini