Kepala Daerah Jangan Main - Main! KPK Baru Saja Menangkap Oknum Bupati Atas Dugaan Kasus Suap Lelang Jabatan

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Kamis, 8 Desember 2022 | 01:40 WIB
KPK  (KPK menangkap seorang Oknum Bupati, tersangka Kasus suap lelang Jabatan)
KPK (KPK menangkap seorang Oknum Bupati, tersangka Kasus suap lelang Jabatan)

Sulutzone - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pandang bulu menjalankan tugasnya dalam upaya memerangi korupsi di negeri ini.

Misi KPK dalam memerangi korupsi kembali terlihat ketika melakukan penangkapan terhadap seorang oknum Bupati.

Abdul Latif Amin Imron, adalah seorang Bupati Bangkalan yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintahnya, kini sudah ditangkap KPK.

Baca Juga: Bendera Palestina Dibentangkan, Usai Maroco Depak Timnas Spanyol

Tak hanya Abdul Latif, KPK juga sudah menangkap beberapa pihak lain yang juga ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dilansir ANTARA.

Sebelum dilakukan penangkapan, KPK telah memeriksa para tersangka di Gedung Polda Jatim.

Baca Juga: Catatan Pertemuan Argentina VS Belanda Sebelum Piala Dunia 2022

"Hari ini, bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Ali.

Sebelumnya, Ali telah membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap, terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Bertemu Brasil di 8 Besar Piala Dunia! Squad Samba disebut 'Menakutkan'

Adapun pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.

Tak hanya itu, penyidikan kasus tersebut KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X