SULUTZONE - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan perusahaan pinjaman online ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado, Sulawesi Utara.
Kepada wartawan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penggrebekan perusahaan pinjol Ilegal itu di kawasan ruko Marina Kota Manado.
"Diduga kuat lokasi tersebut sebagai tempat beroperasinya pinjol Ilegal tersebut. Saat penggrebekan tim Subdit Siber mengamankan 40 orang yang pada saat itu sedang melancarkan aksi menggunakan laptop dan komputer," sebut Auliansyah pada Minggu (04/12/2022).
Baca Juga: Saldo 50 Juta di Rekening Raib, Nasabah BRI di Bolmut Gigit Jari
Dirinya mengungkap setelah dilakukan pemeriksaan. Tim Subdit Siber menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Mereka adalah A petugas debt Collector dan G sebagai pimpinan pinjol Ilegal tersebut," ungkap Auliansyah.
Baca Juga: Dana Nasabah Rp50 Juta Lenyap, Pihak BRI Sampaikan Bahwa ini Kasus Penipuan, Sudah Ditangani Polisi
Dirinya pun membeberkan empat aplikasi pinjol milik perusahaan Ilegal tersebut.
"Ke empat aplikasi itu dengan nama PinjamanNow, akuKaya, Easygo dan kamikaya. Yang telah beroperasi kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Baca Juga: PPP Bolmut Makin PeDE Tatap Pemilu 2024
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, A dan G yang dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).
Artikel Terkait
Kocak! Wanita Penerobos Ruang Sidang Sebut Fans Berat dan Ingin Jadi Istri Ferdy Sambo
Ratusan Tahun Menghilang! Katak Pelangi Kembali Ditemukan di Wilayah Indonesia Saat Berkamuflase
Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Info 'Intelejen' Miliknya A1 atas Kasus Ferdy Sambo
Astaga! Ramalan Jayabaya Sebut Pulau Jawa Akan Terbelah Dua Tahun 2023, Bakal Muncul Gunung Baru