Soal Pasal Obstruction Of Justice Yang Dikenakan Pada Ferdy Sambo Cs, Begini Kata Wakil Menteri Kemenkumham

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Jumat, 25 November 2022 | 14:53 WIB
Ilustrasi - Sidang lanjutan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)
Ilustrasi - Sidang lanjutan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J (KLIKTIMES.COM/SIRHAN)

SULUTZONE - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pasal Obstruction of Justice yang dikenakan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs

Di masyarakat awam, pasal Obstruction of Justice ini memang suatu hal yang baru didengar.

Pasal Obstruction of Justice mulai menarik perhatian publik ketika kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah orang, diantaranya Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadic Propam Polri.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Puluhan Saksi Ini Hadir di PN Jaksel

Menyangkut hal itu, Wakil Menteri Kemenkumham RI, Prof Eddy O. S Hiariej. SH. M. Hum memberikan pendapat soal penerapan pasal Obstruction of Justice kepada Ferdy Sambo Cs.

"Sedang ramai diperbincangkan orang yaitu pasal yang dikenakan kepada  Ferdy Sambo,  Obstruction of Justice yaitu pasal 221 KUHP, " kata Prof Eddy dilansir dari Podcast akun TikTok @soalhukum

Menurut Wakil Menteri Kemenkumham Ri, penerapan Obstruction of Justice memiliki dua terjemahan yang berbeda.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepala RT Hingga Anggota Propam Ini Dihadirkan di Persidangan

"Abang buka terjemahannya Mulyatno, yang dimaksudkan dengan Obstruction of Justice adalah orang yang melarikan diri, terjemahannya Susilo Obstruction Of Justice adalah orang yang menghindari penyidikan. Itu dua hal yang berbeda loh," jelas Eddy.

"Sekarang abang pastikan mana yang benar? Nggak ada, karena apa, kita tidak pernah membaca naskah asli. Saya alhamdulillah diberi rahmat oleh Allah SWT bisalah membaca teks Belanda, jadi saya tau yang benar adalah terjemahannya Susilo," lanjutnya.

Prof Eddy menilai KUHP yang diterapkan Indonesia saat ini berada didalam ketidak pastian.

Baca Juga: Begini Proses Ditemukannya Lima Jenazah di Bencana Cianjur Hari Ini

"Jadi abang bisa bayangkan, KUHP itu dipakai untuk menghukum jutaan umat manusia di Indonesia, tetapi berada dalam segala ketidak pastian, itu makanya saya katakan itu sangat urgent disahkan (RKUHP)," Ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: TikTok @soalhukum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X