SULUTZONE - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pasal Obstruction of Justice yang dikenakan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs
Di masyarakat awam, pasal Obstruction of Justice ini memang suatu hal yang baru didengar.
Pasal Obstruction of Justice mulai menarik perhatian publik ketika kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret sejumlah orang, diantaranya Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadic Propam Polri.
Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Puluhan Saksi Ini Hadir di PN Jaksel
Menyangkut hal itu, Wakil Menteri Kemenkumham RI, Prof Eddy O. S Hiariej. SH. M. Hum memberikan pendapat soal penerapan pasal Obstruction of Justice kepada Ferdy Sambo Cs.
"Sedang ramai diperbincangkan orang yaitu pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, Obstruction of Justice yaitu pasal 221 KUHP, " kata Prof Eddy dilansir dari Podcast akun TikTok @soalhukum
Menurut Wakil Menteri Kemenkumham Ri, penerapan Obstruction of Justice memiliki dua terjemahan yang berbeda.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepala RT Hingga Anggota Propam Ini Dihadirkan di Persidangan
"Abang buka terjemahannya Mulyatno, yang dimaksudkan dengan Obstruction of Justice adalah orang yang melarikan diri, terjemahannya Susilo Obstruction Of Justice adalah orang yang menghindari penyidikan. Itu dua hal yang berbeda loh," jelas Eddy.
"Sekarang abang pastikan mana yang benar? Nggak ada, karena apa, kita tidak pernah membaca naskah asli. Saya alhamdulillah diberi rahmat oleh Allah SWT bisalah membaca teks Belanda, jadi saya tau yang benar adalah terjemahannya Susilo," lanjutnya.
Prof Eddy menilai KUHP yang diterapkan Indonesia saat ini berada didalam ketidak pastian.
Baca Juga: Begini Proses Ditemukannya Lima Jenazah di Bencana Cianjur Hari Ini
"Jadi abang bisa bayangkan, KUHP itu dipakai untuk menghukum jutaan umat manusia di Indonesia, tetapi berada dalam segala ketidak pastian, itu makanya saya katakan itu sangat urgent disahkan (RKUHP)," Ujarnya. ***
Artikel Terkait
Gempa Susulan di Cianjur, Simak Disini Selengkapnya
Panglima TNI Andika Perkasa Akan Diganti, Pihak Istana Kirim Nama Ini ke DPR
Bikin Haru! Begini Kisah Ronny Talapessy Jadi Pengacara Bharada E
Presiden Jokowi Serahkan Ini Kepada Korban Gempa Cianjur
Presiden Jokowi Kembali Kunjungi Lokasi Gempa Cianjur, Ini yang Diprioritaskan
Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kepala RT Hingga Anggota Propam Ini Dihadirkan di Persidangan
Sidang Obstruction of Justice, Puluhan Saksi Ini Hadir di PN Jaksel
Kematian Misterius Satu Keluarga di Kalideres, Ini Perkembangan Terbaru
Asap di Gedung Badan Intelijen dan Keamanan, Ternyata Ini Penyebabnya
Begini Proses Ditemukannya Lima Jenazah di Bencana Cianjur Hari Ini