"Terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap jaksa.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Setelah itu, rencana penembakan Yosua pun dilakukan. Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Brigadir J, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE
Pasca rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Brigadir J pun mengikuti Putri Candrawathi pergi karena tugas Yosua yaitu mendampingi ke mana pun Putri pergi.
JPU mengatakan pukul 17.07 WIB, Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Brigadir J tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.
Baca Juga: 59 Tahun Smansa Poso, 600-an Alumni Bakal Hadiri Silaturahmi Akbar
"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," pungkas JPU.
Kemudian, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Ferdy Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Brigadir J hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: PMJ News