Tidak berselang lama, Brigadir J pun menghadap Ferdy Sambo. Di sana Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Sementara itu, Putri Candrawathi berada di kamar yang jaraknya kurang lebih tiga meter dari posisi Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengatakan ke korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'jongkok kamu', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit dan berkata 'ada apa ini'," papar jaksa.
Pertanyaan Yosua, kata jaksa, tak dihiraukan Sambo. Malah Sambo saat itu langsung memerintahkan Richard untuk menembak.
"Terdakwa Ferdy Sambo dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!," tutur jaksa.
Usai diperintah Sambo menembak, Richard pun langsung menembak Yosua sebanyak tiga atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan darah. Jaksa mengatakan saat itu Yosua masih bergerak kesakitan, namun kepala bagian belakang Yosua langsung ditembak Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," urai JPU.
Baca Juga: Inilah 8 Kebiasaan Buruk Penyebab Kualitas Sperma Pria Menurun, Salah Satunya Menyimpan HP di Saku Celana
Jaksa menjelaskan bahwa terdapat 15 luka akibat peluru yang ditembakkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo
Usai peristiwa penembakan selesai dan Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo kemudian berusaha menghilangkan jejak dan membuat skenario adanya saling tembak antara Richard dengan Yosua.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Depanan Simangunsong
Sumber: PMJ News