SULUTZONE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan atau vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi disampaikan Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran live Kompas
Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," Lanjutnya.
Wahyu Iman Santoso dalam persidangan menyatakan bahwa masa penahanan terhadap terdakwa Putri Candrawathi akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa (Putri Candrawathi) tetap berada didalam tahanan, mengatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk dipergunakan dalam perkara lain,"ucap Majelis Hakim.
Baca Juga: Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Turunkan Tim Gegana. Khawatir Ada Bom
Untuk diketahui, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara, artinya putusan atau vonis Majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. ***