SULUTZONE - Dihadirkan di persidangan, Putri Candrawathi menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam persidangan, dirinya mengakui mengalami fitnah yang sangat keji.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan 'Pembelaan Sia-Sia'
Terdakwa Putri Candrawathi menyebut tudingan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya merupakan sebuah fitnah yang keji.
Putri Candrawathi disebut tidak hanya berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melainkan juga dengan Kuat Ma’ruf.
Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan Nota Pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolres Bolmut Terima Penghargaan dari Kapolri
“Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul-betul keji,” ujar Putri saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Putri mengaku diserang fitnah, cemooh, dan caci maki hingga difitnah saat menahan perih akibat peristiwa yang diklaimnya diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dengan tudingan berselingkuh tersebut. Ia juga mengatakan tidak akan membalas tuduhan tersebut.
“Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya,” katanya.***