SULUTZONE - Ferdy Sambo dituntut hukuman Penjara seumuran hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J.
Namun, sebelum menuntut Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengutip ayat Alkitab pada Lukas dan Matius.
Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja terlihat mendengarkan tuntutan JPU, sebagaimana dikutip SULUTZONE.com dari video yang diunggah akun TikTok @adipakpahan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terlihat dalam video, sebelum membacakan tuntutan bagi Ferdy Sambo, JPU meminta izin kepada Majelis Hakim dan seluruh pegunjungan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 (ayat 2), tidak ada sesuatupun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui," ucap jaksa.
"Matius 5 (ayat 21), kamu telah mendengar, yang difirmankan nenek moyang kita. Jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum," tutur jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, DiPenjara 40 tahun atau DiPenjara Sampai Mati? Ini Penjelasannya
Selain itu, JPU juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum dengan tertib.
"Bahkan oleh insan pers yang telah memberitakan persidangan secara objektif sehingga berjalan dengan lancar, aman dan terkendali," ucap JPU.
Baca Juga: Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan
"Kepada aparat dan instansi terkait yang telah bekerja sama dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kelancaran serta ketertiban persidangan ini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Jaksa.***