SULUTZONE - Romo Magnis Suseno hadir membawa suasana baru di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli filsafat moral dalam persidangan terdakwa Bharada E. Senin, 26 Desember 2022 ddi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kehadiran Romo Magnis Suseno dalam persidangan yaitu sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa Bharada E.
Suasana baru pun dibawa Romo Magnis Suseno dengan menyebut keputusan suara hati yang singkat serta budaya ‘laksanakan’ mempengaruhi Bharada E saat menerima perintah menembak Brigadir J.
Awalnya Romo Magnis Suseno mengibaratkan ketika berada di sebuah tempat restoran dan melihat seseorang yang pergi. Saat itu melihat dompet yang tertinggal dan muncul suara hati yang berlawanan.
“Nah dalam situasi konkrit, misalnya saya di restoran dan ada orang lain duduk lalu dia pergi, saya melihat ketinggalan dompetnya. Di situ suara hati akan mengatakan apa, ‘puji Tuhan saya dapat duit’, atau dia merasa ‘wah ini bukan hak saya, mungkin saya masih bisa mengejar’, suara hati,” ujar Magnis.
Baca Juga: Tingkat Kejujuran Bharada E Terungkap Dengan Dua Metode Ini, Liza; Melibatkan Keluarga Richard
Romo Magnis Suseno kemudian menghubungkan perumpamaan itu ke peristiwa penembakan di mana saat itu sang penerima perintah menembak tidak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah dari atasannya, serta budaya ‘laksanakan’ yang membuatnya sulit menolak perintah.
“Orang normal tahu membunuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Itu di satu pihak. Di lain pihak, dia berhadapan dengan perintah tegas dalam budaya laksanakan. Maka suara hati itu, dan dia tidak punya waktu untuk duduk, apalagi untuk berunding dengan orang lain bagaimana sebaiknya di situ, (dia) tidak (mempunyai waktu),” papar Magnis.
“Tiga puluh detik, 1 menit, diputuskan langsung. Akibatnya mungkin mengancam dia juga. Di situ suara hati sering akan bingung. Bisa juga dia bertindak menurut suatu naluri. Misalnya naluri laksanakan perintah, itu ditanamkan di dalam dia tentu saja,” tandasnya.***