“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu, 24 Desember 2022, dilangsir dari PMJ.
Baca Juga: WASPADA! Manado Diprediksi akan Dihantam Ombak Besar Masuk ke Daratan: Ada Teriakan dan Tangisan
Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.***