SULUTZONE - sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo kembali digelar.
sidang tersebut menghadirkan ahli kriminologi Prof. Dr. Muhammad Mustofa.
Dalam persidangan, Jaksa menanyakan tentang kondisi seseorang melakukan perkosaan dan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Teka- teki Rekaman CCTV Peristiwa Penembakan Brigadir J, Ahli Digital Forensik Beberkan Fakta Ini
Ada peristiwa dalam satu rumah ada empat orang, rumah itu 2 tingkat.
Satu majikan di lantai 2 dan dua orang ART dilantai dasar, selanjutnya ada satu ajudannya naik ke lantai dua.
Ajudan ini sudah lama bekerja dengan majikannya. Ajudan ini termasuk orang yang dipercaya majikan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Divonis 2 dan 3 tahun, 5 ABH akan Ditahan di Jakarta Terkait Kasus Penganiayaan Bintang
Di rumah kecil itu, kemudian sang ajudan itu pada melakukan perkosaan terhadap majikan dengan kondisi sedang lemah saat itu.
Apakah saat ajudan itu melakukan perkosaan, dia dari sudut kriminologi memikirkan resiko-resiko yang dipertimbangkan.
Dan resiko apa saja yang dipertimbangkan, dan apakah itu memungkinkan dengan kondisi relasi kuasa, kondisi rumah, kondisi orang yang ada disekitar rumah.
"Demikian, mohon dijelaskan," tanya Jaksa.
Ahli kriminologi Prof. Dr. Muhammad Mustofa menyampaikan, setiap orang akan bertingkah laku, selalu memperhitungkan resiko.