SULUTZONE - Sikap terdakwa Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri membuat majelis Hakim heran bahkan geram.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara pembunuhan Brigadir J ini sampai tak habis pikir dengan sikap Ferdy Sambo sebagai mantan penegak hukum, Polisi berbintang dua dan mantan Kadiv Propam Polri.
Majelis Hakim mencecar pertanyaan habis soal kenapa Ferdy Sambo tidak mengklarifikasi terlebih dahulu dan melaporkan peristiwa pelecehan seksual isterinya Putri Candrawathi malah melakukan penembakan.
Baca Juga: Berapa Hari Libur Tahun 2023? Simak Daftar Tanggal Merah Nasional Dari SKB 3 Menteri Berikut
Meski begitu, Ferdy Sambo tetap tidak mengakui bahwa ia melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
"Penembakan hanya dilakukan oleh Eliezer," tutur Ferdy Sambo.
“Pada saat itu saudara, jelas korban sudah tewas tertembak. Apakah penembakan itu hanya dilakukan oleh seorang Eliezer saja atau saudara juga ikut?" tanya hakim.
Menurut Hakim Ketua Afrizal Hadi, perbuatan Ferdy Sambo tersebut dianggap mengherankan karena Ferdy Sambo tidak berpikir panjang saat merancang pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Angkat Bicara Soal Iptu Umbaran Wibowo Yang Menyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun
Tak hanya itu, Hakim juga merasa heran kepada Ferdy Sambo yang berstatus sebagai polisinya polisi (Propam) terkait pembunuhan terhadap brigadir J.
Hal itu terjadi saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sementara itu, Ferdy Sambo tetap bersih keras alias ngotot kepada hakim bahwa Putri Candrawathi, isterinya diperkosa oleh Brigadir J. dengan mengatakan, "Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling. Bahkan, lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam," ujar Ferdy Sambo.***