SULUTZONE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem tahun depan berencana akan merotasi seluruh Kepala Sekolah. Dan berencana akan mengangkat Guru Penggerak untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah tersebut.
Dimana inovasi baru Nadiem Makariem ini merupakan kebijakan yang tidak biasa saat ini di dunia pendidikan.
Baca Juga: Baru Dikukuhkan Depri Pontoh, Ini Kepengurusan Lengkap DPC dan PAC PPP Bolmut
Pasalnya, kebijakan Nadiem Makariem ini dinilai baru dalam dunia pendidikan. Mengingat, selama ini jabatan Kepala Sekolah diisi oleh Guru dengan pangkat dan golongan tertentu. Dan berimbas akan banyak Kepsek di non job atau kembali menjadi tenaga pengajar di Sekolah tersebut.
Nadiem menjelaskan untuk menunjang Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah baru nantinya. Kemendikbud berencana akan menggelar pelatihan kepada Guru Penggerak tersebut.
Baca Juga: Heboh, 14 Tahun Dikenal Sebagai Jurnalis, Umbaran Wibowo Tiba-tiba Diangkat Jadi Kapolsek
Dimana, pelatihan itu menurut Nadiem nantinya bertujuan guna menciptakan Kepala Sekolah yang berani mengambil keputusan dan berani mencoba.
"Jangan takut jadi pemimpin di usia muda. Coba saja dulu. Kalau gagal, dicoba lagi. Lakukan perubahan bersama-sama," jelas Nadiem.
Baca Juga: PPP Bolmut Makin PeDE Tatap Pemilu 2024
Nadiem pun mengungkap guna mendukung program tersebut. Dirinya tahun depan akan menyurati seluruh Kepala Dinas di daerah agar merekomendasikan Guru Penggerak untuk mengisi jabatan Kepala Sekolah.
"Kami butuh sekali bantuan agar guru-guru penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas," ungkap Nadiem saat berdiskusi dengan para guru penggerak di Sumatera Barat pada Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Obat Keras di Bolmut
Nadiem pun menambahkan guna mendukung program Guru Penggerak tersebut. Telah menyiapkan anggaran yang mencapai triliunan rupiah.
Diketahui, saat ini data laporan statistika seluruh indonesia yang diperoleh media ini terdapat 394.708 unit sekolah di seluruh wilayah Indonesia di tahun 2022.