SULUTZONE - KPU RI resmi umumkan daftar Partai Politik yang lolos ke Pemilu 2024.
Diketahui, terdapat 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Baca Juga: Berikut 17 Parpol yang Lolos ke Pemilu 2024
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu.
Diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 dikutip dari Antara,
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Terbaik dan Sehat saat Meluapkan Amarah: Salah Satunya Orang yang Tepat
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh,
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
4. Partai Darul Aceh (PDA)
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Baca Juga: Ternyata! Karakter Orang dapat Diketahui saat Dia Bicara, Berikut Penjelasannya
Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.***