SULUTZONE - Majelis Hakim persidangan perkara pembunuhan Brigadir J memutuskan pemeriksaan saksi terhadap Putri Candrawathi hari ini Senin 12 Desember 2022 digelar secara tertutup.
Keputusan tesebut terjadi setelah Majelis Hakim berdiskusi tentang pelaksanaan pemeriksaan saksi terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tegas! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Bukan Korban Pemerkosaan
Hhakim, Jaksa Penuntut Umum, dan saksi berdiskusi tentang bagaimana jalannya persidangan hari ini akan dilakukan.
“Bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum,” tanya hakim kepada jaksa penuntut umum.
“Izin Yang Mulia, kami menolak karena berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa ini bukan perkara kesusilaan dan anak-anak. Kemudian dalam pedoman dari Mahkamah Agung pun tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan,” ucap jaksa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Saksi Untuk Bharada E, Sang Kuasa Hukum Khawatir
“Kemudian juga kami memiliki pedoman dari kejaksaan agung terkait dengan penanganan perkara terhadap perempuan dan anak, dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak apabila persidangan ini tertutup Yang Mulia,” tambah jaksa.
Hakim kemudian juga menanyakan hal yang sama kepada saksi Putri Candrawathi tentang pelaksanaan persidangan hari ini.
“Baik, majelis akan pertimbangkan itu. Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?,” tanya hakim ke Putri.
“Mohon maaf Yang Mulia. Bila berkenan sidang tertutup. Terima kasih,” Jawab Putri.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi