nasional

Polri dan Dewan Pers Teken PKS Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Kamis, 10 November 2022 | 19:14 WIB
Dewan Pers dan Bareskrim Polri menandatangani PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers. (Dok Dewan Pers))

SULUTZONE - Polri dan Dewan Pers  menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS tersebut tandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis, 10 November 2022 di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Baca Juga: Saksi Ariyanto Akui Diminta Terdakwa Chuck Mengambil CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut merupakan pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

 

"Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan," ujar Arif.

Dia menyebut Polri berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan suatu media. Menurut Arif, hal itu harus dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.

Lanjut Arif, jika hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

 Baca Juga: Fakta Tentang Mariana Web, Internet paling Misterius Menyimpan Rahasia Dunia dan Berbagai Teori Konspirasi

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujarnya.

Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. ***

 

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB