SULUTZONE - Sidang Pembunuhan Brigadir J kembali digelar yang menghadirkan sejumlah saksi.
Kasus pembunuhan Brigadir J diketahui menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Pada sidang pembunuhan Brigadir J kali ini, dihadirkan saksi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bisa dipidana.
Baca Juga: Ariel Noah Pakai Topeng Zombie Bertopi, Komedian Mael Lee: Tetap Gantengan Kau Bang daripada Aku
Seperti dilangsir dari PMJ News, salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi, hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
Dalam persidangan, Majelis hakim sempat menegur saksi Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan keterangan. Susi sering menjawab tidak tahu dan lupa ketika ditanya hakim.
“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” tanya hakim ke Susi di PN Jaksel, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Permohonan Penangguhan Ditolak Jaksa
“Saya tidak tahu,” ucap Susi.
“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” tanya hakim.
“Tidak tahu,” jawab Susi.
“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Ferdy Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” tanya hakim lagi.
Baca Juga: Dewi Persik Iri dengan Lesti Kejora? Ternyata Begini Pengakuan DP
“Pindah ke Saguling,” sebut saksi Susi.