Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Permohonan Penangguhan Ditolak Jaksa

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 31 Oktober 2022 | 08:55 WIB
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak JPU.
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak JPU.

SULUTZONE - Permohonan penangguhan Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.


Artis kontroversi Nikita Mirzani harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, lantaran permohonan penangguhannya di tolak oleh JPU.

Dilansir dari PMJ News, Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Uang Tiket Festival Musik Berdendang Bergoyang Dikembalikan 100 Persen, Begini Prosesnya

Freddy D Simanjuntak mengatakan salah satu alasan menolak penangguhan Nikita Mirzani adalah karena kasus itu sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar  Freddy D Simanjuntak. Minggu, 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

 Baca Juga: Luhut Panjaitan Sebut Banyak Pihak Minta Tolong ke Presiden Jokowi Untuk Perdamaian Dunia

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

 Baca Juga: Ada 7 Hal Yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Buang Air Kecil di Malam Hari, Atasi Dengan Cara Ini

Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X