SULUTZONE - Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J , Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani proses persindangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan. Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Nekat, Wanita Asal Negara Peru Telan Kokain 1,2 Kg Tertangkap di Bandara Soetta
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa juga meminta Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawathi. ***