SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meminta hal tersebut saat Putri Cabdrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Info Kesehatan : Tips Mencegah Penyakit Ambeien, Simak Penjelasan Dr Haekal Anshari
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.***