nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Nama Enam Orang Yang Terlibat Obstruction of Justice

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Agus Nurpatria salah satu Terdakwa Obstruction of Justice (Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

SULUTZONE -  Dalam kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J melibatkan beberapa terdakwa yang menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice.

Hari ini Rabu, 19 Oktober 2022, terdakwa Obstruction of Justice tersebut mulai dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, diketahui ada enam orang menjadi terlibat menghalangi proses penyelidikan atau Obstruction of Justice.

Baca Juga: Kejagung Harap Bharada E Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari PMJ News, Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus Nurpatria dalam surat dakwaan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Mengetahui Cerita Rekayasa Dalam Kasus Pembunuhan Tragis Brigadir J

Selain Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice lainnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa pihaknya menerima dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Drama KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora SELESAI

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP,” ujar kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi,” lanjutnya.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB