SULUTZONE - Permintaan maaf dan penyesalan Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya. Rabu, 19 Oktober 2022.
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai," ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Disebut Mengetahui Cerita Rekayasa Dalam Kasus Pembunuhan Tragis Brigadir J
Ketut Sumedana juga mengatakan, saat ini Kejagung menantikan keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus Pembunuhan Brigadir J tersebut pada sidang pembuktian.
Terdakwa juga diharapkan konsisten dalam menyampaikan keterangannya.
"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil di persidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliezer PL," tuturnya.
Baca Juga: Drama KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora SELESAI
"Sehingga perkaranya menjadi terang menderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan di persidangan," sambungnya.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi nantinya jaksa akan berpegang pada keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.
Apabila terdapat perbedaan keterangan di persidangan, jaksa akan melihat pada alat bukti lainnya yang bersesuaian.
Baca Juga: Pengacara Ronny Sebut Saksi Dari Manado Akan Menjadi Kejutan Pada Sidang Bharada E
"Ketika ada perbedaan kesaksian dan keterangan, tentu saja Penuntut Umum agar berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa, namun demikian perbedaan itu akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lain, harus logis dan masuk akal sesuai peran-peran masing-masing dan tentu saja sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa," bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Bharada E juga mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku sebagai justice colaborator dari LPSK berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.***