nasional

Ferdy Sambo Jalani Sidang, Kuasa Hukum FS : JPU tidak Merunut Kejadian

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:34 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022 (PMJ News)

SULUTZONE - Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,17 Oktober 2022.

Jalannya sidang perdana Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Jalani Sidang Perdana

Dilangsir dari PMJ News, Kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Hanis menolak permintaan dari hakim yang ingin segera dibacakan materi ekspepsinya agar tidak membuang waktu.

“Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang,” ujar salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Arman Hanis mengatakan dakwaan yang disampaikan tidak merunut kejadian. Oleh karenanya, pihaknya meminta untuk tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J, Komisi Yudisial Pantau Hakim yang Bertugas

“Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian. Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya,” ucap Arman.

“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” jelasnya.

Hakim kemudian mengizinkan dan mempersilakan kembali kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan.(***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB