nasional

Pilu Kakek Masir, Warga Desa Situbondo yang Divonis 5 Bulan Penjara usai Dituduh Tangkap Burung Cendet di TN Baluran

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:31 WIB
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran. (Instagram.com/@mountnesia)

"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap postingan itu.

Kendati vonis akhirnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, kakek Masir tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk.

"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis postingan itu.

"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," tutupnya.

Hingga kini, putusan tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tekanan ekonomi bagi Masir sebagai terdakwa.

Sampai dengan Senin, 9 Februari 2026, pukul 16.00 WIB, postingan tersebut telah disukai oleh 20,8 ribu pengguna Instagram.*

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB