"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap postingan itu.
Kendati vonis akhirnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, kakek Masir tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk.
"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis postingan itu.
"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," tutupnya.
Hingga kini, putusan tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tekanan ekonomi bagi Masir sebagai terdakwa.
Sampai dengan Senin, 9 Februari 2026, pukul 16.00 WIB, postingan tersebut telah disukai oleh 20,8 ribu pengguna Instagram.*
Artikel Terkait
Krisis di Liga Pro Saudi: Cristiano Ronaldo Mogok Bermain, Liga Keluarkan Peringatan Keras
Real Madrid Jaga Tekanan pada Barcelona, Valencia Terpuruk di Jurang Degradasi
Lazio Resmi Kirim Dokumen Proyek Stadion Flaminio — Capai Titik Balik Baru!
PLN Suluttenggo: Terhentinya Pasokan Listrik saat HUT ke-18 Gerindra di Manado Merupakan Gangguan Teknis
Tingkatkan Kualitas SDM Perbatasan, Pos AD Marampit Talaud Gelar Pelatihan Kemandirian bagi Generasi Muda
TNI Manunggal membangun Dengan Rakyat Babinsa Membangun Koprasi Merah Putih
Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Babinsa Dampingi Warga Tani Panen Padi Ladang
BYD ATTO 3 Advanced Plus: SUV Listrik yang Disiapkan untuk Mobilitas Sehari-hari
Kondisi Desa Sekumur Aceh Tamiang, Warga Masih Tinggal di Tenda dan Banyak Tumpukan Kayu Sisa Banjir
Curhatan Upah Rp50 Ribu Viral di Medsos, Guru PPPK Sumedang Ini Pastikan Tetap Cintai Profesinya di Tengah Keterbatasan