Satgas Gakkum ESDM Sikat Tambang Ilegal di Kaltim: 70 Ribu Ton Batu Bara Disita untuk Negara
sulutzone.com -- Memasuki gerbang tahun 2026, genderang perang terhadap praktik penambangan ilegal semakin nyaring ditabuh seiring dengan keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengamankan aset negara dalam skala raksasa di Kalimantan Timur.
Dalam operasi kilat yang berlangsung di penghujung Desember 2025, tim khusus berhasil menyegel tumpukan atau stockpile batu bara hasil pertambangan tanpa izin (PETI) sebanyak kurang lebih 70.000 ton yang tersebar di lima titik strategis wilayah Kutai Kartanegara.
Langkah berani ini merupakan manifestasi nyata dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen membersihkan sektor sumber daya alam dari jaringan mafia tambang yang selama ini menggerogoti kekayaan bangsa tanpa memberikan kontribusi bagi kas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan emas hitam yang kini telah dipasangi barikade dan segel resmi tersebut tidak akan dibiarkan hilang begitu saja, melainkan akan segera dilelang untuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Operasi ini menyasar pelabuhan khusus atau jetty serta area penambangan liar di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu yang selama ini menjadi sarang aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dengan melibatkan sinergi lintas instansi mulai dari Kodam VI/Mulawarman hingga Kepolisian Daerah Kaltim, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu bagi para perusak lingkungan yang mencoba bermain di luar koridor hukum.
Keberhasilan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku industri bahwa era penambangan liar di hulu maupun hilir sedang berada di ujung tanduk, terutama dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat posisi Satgas Penertiban.
Melalui penilaian kualitas oleh surveyor resmi dalam waktu dekat, puluhan ribu ton batu bara ini akan dikonversi menjadi modal pembangunan nasional, sekaligus mengembalikan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke tangan rakyat.
Penindakan tegas tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan energi nasional, di mana kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi demi masa depan generasi mendatang.
***