TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menyatakan ketidakmampuan (inability) dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Pernyataan ini dikeluarkan melalui surat resmi Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, tertanggal 27 November 2025.
Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana bernomor 360/5/SR/BPBD/2025 tersebut didasarkan pada Pernyataan Bencana Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3653/BP/2025 yang telah menetapkan status darurat sejak 26 November 2025.
Bupati Haili Yoga menyatakan bahwa kondisi dampak bencana telah melampaui kemampuan daerah. Hingga surat tersebut diterbitkan, bencana banjir bandang, tanah longsor, dan lumpur telah menyebabkan korban jiwa yang sangat banyak.
Data dampak bencana yang tercantum dalam surat meliputi:
Korban Jiwa: Sebanyak 15 orang dilaporkan meninggal dunia dan hilang.
Korban Terdampak: Lebih dari 3.123 Kepala Keluarga (KK) terkena dampak.
Kerusakan: Kerusakan dan kerugian dilaporkan terus bertambah akibat bencana yang terjadi.
"Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya," tulis Bupati Haili Yoga dalam surat pernyataan tersebut, yang dibuat di Takengon pada 27 November 2025.
Pernyataan ini merupakan sinyal mendesak kepada Pemerintah Pusat dan lembaga terkait agar segera mengambil alih atau memberikan dukungan penuh untuk penanganan darurat bencana di Aceh Tengah.
***