Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
Adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi.
***/Humas KPK