Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP.
Adanya kewajiban PT JN tersebut juga berdampak kepada PT ASDP dimana PT ASDP harus memberikan shareholder loan kepada PT JN agar PT JN mampu untuk melunasi sebagian kewajibannya.
Sampai dengan 31 Desember 2024, PT JN masih belum mampu untuk membayar kembali shareholder loan tersebut kepada PT ASDP. Singkatnya, sampai dengan saat ini PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih rugi dan masih punya kewajiban atau hutang yang harus dilunasi.
***/Humas KPK
Artikel Terkait
Perokris PLN Suluttenggo Berbagi Kasih 100 Paket Natura kepada Petugas Kebersihan Seputaran Kota Manado
Di Tengah Kemeriahan HUT PGRI, Wakapolres Talaud, Kompol Kretsman Mulalinda: Dedikasi Guru Adalah Kunci Masa Depan Negara
Hadirkan Keajaiban Desember dalam Satu Rangkaian Perayaan di Festive with ARYADUTA Manado
Hadirkan Manfaat Nyata bagi Warga Binaan melalui Program Nusakambangan Berdaya, PLN Peroleh Apresiasi dari Kementerian Imipas
Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Utara Anjlok Drastis pada 2026
Pertamina Eco RunFest 2025, Salurkan Bantuan untuk Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah Senilai Rp 6,5 Miliar
PLN Gandeng Norwegia dan Jepang di COP30: Akselerasi Pasar Karbon Pasal 6 Paris Agreement
Target 52,9 GW EBT di RUPTL: PLN Tawarkan Unit Karbon dan REC untuk Akselerasi NZE Pelanggan
Mengingat Kembali Visi Misi Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Setelah 9 Bulan Memimpin Sulawesi Utara
Dorong Pengembangan Pariwisata, KAGAMA Manado Usulkan UGM Undang Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus