Pembentukan Tim Gabungan Aceh-Sumut: Kedua belah pihak sepakat membentuk tim teknis gabungan untuk memverifikasi batas wilayah, dokumen sejarah, dan potensi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Status Quo Tetap Berlaku: Sementara menunggu keputusan pusat, status keempat pulau masih dipertahankan sebagaimana adanya, dan tidak boleh ada aktivitas penetapan sepihak oleh baik Aceh maupun Sumut.