Sulutzonecom -- Sidang kode etik yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), semakin menarik perhatian publik. Aktivis perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik, mendesak agar sidang tersebut dibuka secara transparan, memberikan kejelasan kepada masyarakat. Rencananya, sidang kode etik ini akan diselenggarakan oleh Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (17/3), namun ada harapan besar agar proses tersebut dapat terbuka untuk publik.
Menurut Sarah Lery Mboeik, kasus yang menjerat AKBP Fajar bukan hanya masalah nasional, tetapi juga telah menjadi isu internasional. Dugaan kejahatan yang dilakukan pelaku, seperti tindak pidana penjualan orang (TPPO), pedofilia, dan narkoba, telah mendapat sorotan dunia. Oleh karena itu, dia mendesak agar sidang etik tersebut dibuka dengan terang dan jelas, meskipun para korban tetap harus dilindungi.
"Proses hukum yang melibatkan aparat kepolisian seharusnya lebih transparan agar tidak ada lagi kecurigaan tentang adanya solidaritas yang melindungi pelaku," tegas Sarah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Libby Sinlaeloe, Direktur Rumah Perempuan NTT, yang mengatakan bahwa perbuatan AKBP Fajar memiliki dampak yang sangat besar bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurutnya, trauma yang dialami anak-anak korban kekerasan seksual bisa berlangsung lama dan menghambat perkembangan mereka. Untuk itu, dia juga mendesak Polri agar sidang etik ini dilakukan secara transparan demi keadilan bagi korban.
Libby menambahkan bahwa meskipun sidang etik dapat dilakukan secara tertutup, pembacaan putusan harus dilakukan dengan terbuka agar masyarakat tahu bagaimana proses hukum berjalan. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa keputusan terkait sidang etik dapat diatur sesuai kebijakan Ketua Komisi Kode Etik Polri.
AKBP Fajar sendiri ditangkap pada 20 Februari 2025 setelah tim gabungan dari Divisi Propam Polri dan Polda NTT menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa AKBP Fajar terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa, serta terbukti positif menggunakan narkoba.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video terkait di situs luar negeri. Kasus ini langsung dilaporkan kepada pihak berwenang Indonesia. Dalam perkembangan terakhir, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada pada 12 Maret 2025, sesuai dengan telegram mutasi Kapolri.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan untuk memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat, terutama bagi korban yang telah melalui pengalaman traumatis tersebut.