Polres Bolsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Jumat, 20 Januari 2023 | 10:29 WIB
Foto: Press Release Polres Bolsel
Foto: Press Release Polres Bolsel

Sulutzone - Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Pengungkapan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur disampaikan dalam Prees Release yang laksanakan Polres Bolsel pada Jumat 20 Januari 2023.

Dipimpin Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, SH dan Kasie Humas Arnold Dien Press Release dihadiri oleh sejumlah Media Online.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Oh Ternyata Ini Yang Memberatkan

Perkara perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diawali dengan Laporan Polisi LP/B/134/XII/2022/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA,TANGGAL 27 DESEMBER 2022.

Adapun tempat dan kejadian perkara, berada di Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada sekitar bulan Agustus dan pada tanggal 25 Desember Tahun 2022.

Tersangka berinisial IU alamat dusun satu, Desa Mataindo Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolsel.

Baca Juga: Viral! Bocah NTT Kalahkan 7000 Peserta Dunia, Netizen: Nggak Masuk Akal Kalau Nggak Diundang di TV

Modus Operandi, tersangka IU melakukan tipu muslihat membujuk dan mengancam korban sebelum tersangka melakukan perbuatanya.

Dalam kronologi kejadian disebutkan, tersangka membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang sebelum melakukan aksinya.

Akibat perbuatanya tersangka IU, diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Jo, Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X