Jakarta, Sulutzone.com -- Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. Di tengah ketidakpastian ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa keputusan final terkait hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Pemerintah berjanji akan mengambil keputusan secara kolektif dan dengan pertimbangan yang matang.
Meskipun demikian, informasi yang beredar di media sosial sempat menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya tersebut menyebutkan bahwa penghapusan gaji ke-13 dan 14 terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, turut menanggapi kabar tersebut dan menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14. Menurutnya, kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
***