Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh.
Baca Juga: Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Juga Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH)***
Artikel Terkait
Awas! Hindari Praktik Korupsi Jelang 2024, KPK ingatkan penyelenggara negara
Buronan KPK! Harun Masiku Terlacak Berada di Luar Negeri
Seleksi JPTP Bolmut! Ketua LP KPK: Peserta dengan Nilai Tertinggi akan Dilantik, Itu Amanat Bupati!
Lukas Enembe Dijemput Paksa, Juru Bicara KPK: Tersangka Muncul di Ruang Publik
KPK Turun Di Morowali Utara, Para Pejabat Morut Diperiksa dan Uang Rp8 Miliar Disita
Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD
Soal Aduan IPW ke KPK, Wamenkumham: Tak Perlu Ditanggapi Serius
Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Sebelum Insial MU Ditahan, Lima Oknum Anggota DPRD Ini Telah Ditahan KPK atas Dugaan Suap RAPBD
Akibat Suap dan Gratifikasi, KPK: 371 Pengusaha Terjerat Korupsi