SULUTZONE - Agus Nurpatria terbukti bersalah karena terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu pun mendapatkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja bagi 500 Pekerja di PT. Mitra Harta Insani NTB, Informasinya Disini
"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Susel.
Baca Juga: DPD Gelora Bolmut Sukses Gelar 'Workshop Super Power Baru 2024', ini Kata Yanto Datunsolang
Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ahmad Susel.
Artikel Terkait
Sangar Lur! Simak Kehebatan Indian Motorcycle Berikut Ini, Harga Setengah Miliar Bung
PT. Hasjrat Multifinance Gandeng Insan Pers Kotamobagu Menggelar Kegiatan Literasi Keuangan
Memperingati HPN 2023, Dandim 1303 Bolmong Topan Angker: Informasi dari Insan Pers Harus Tajam dan Akurat
Ratusan Warga BMR Daftar Komcad, Dandim 1303 Topan Angker: Membantu TNI dan Role Model Ditengah Masyarakat
Lirik Lagu Viral 'Komang' Dari Raim Laode