Terbukti Bersalah Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara 

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Senin, 27 Februari 2023 | 11:19 WIB
Agus Nurpatria terdakwa kasus Obstruction of Justice divonis 2 tahun penjara
Agus Nurpatria terdakwa kasus Obstruction of Justice divonis 2 tahun penjara

 

SULUTZONE - Agus Nurpatria terbukti bersalah karena terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu pun mendapatkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023. 

Baca Juga: Lowongan Kerja bagi 500 Pekerja di PT. Mitra Harta Insani NTB, Informasinya Disini

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Susel.

Baca Juga: DPD Gelora Bolmut Sukses Gelar 'Workshop Super Power Baru 2024', ini Kata Yanto Datunsolang

Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Ahmad Susel. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X