Sulutzone.com - Kebakaran di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 meninggalkan duka bagi keluarga 22 karyawan yang meninggal dunia.
Salah satu korban meninggal dunia adalah Novia Nurwana yang diketahui tengah hamil anak pertama.
Novia dan suami dikabarkan menunggu kelahiran buah hatinya pada Januari 2026 mendatang.
Saat kebakaran terjadi di gedung tersebut, korban dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama dengan sejumlah rekannya yang lain.
Jenazah Novia sendiri sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung
Adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan Hari Perkiraan Lahir (HPL), menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Peraturan Perundang-undangan Cuti Melahirkan
Pemerintah sudah memberikan 3 dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi para pekerja wanita yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil.
Pengambilan cuti melahirkan bisa dimulai dalam 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Namun, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.
Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.
Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.
Rinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.
Artikel Terkait
Bukan Uang, Ini Permintaan Paling Mendesak Pengungsi Banjir Aceh Tamiang: Makanan dan Lilin Penerangan
Fenomena 'Gunung Menangis' Muncul di Lombok Timur, Air Terjun Dadakan yang Diduga Akibat Maraknya Alih Fungsi Lahan
Lewati Tanah Bekas Longsoran, Warga Bener Meriah Tempuh Waktu hingga 4 Jam Jalan Kaki untuk Mengambil Bantuan Beras
Ribuan Gelondongan Kayu Hanyut pada Kawasan Pesisir Lampung, Diduga Milik Perusahaan dengan Konsesi Hutan Terbesar di Mentawai
Eks Penyelidik KPK Soroti Peluang Korupsi hingga Illegal Logging di Balik Bencana Banjir Sumatera
Bantuan Pakaian untuk Korban Bencana Aceh Kebanyakan untuk Wanita, Pengungsi Pria Rela Pakai Daster Biar Tak Kedinginan
Warga Rekam Longsor Kembali Terjadi di Solok, Ledakan Kecil Terdengar saat Guguran Tanah Hantam Kabel Listrik
Bantuan Sandang ke Posko Banyak Pakaian Wanita, Pria Ini Langsung Ngadu Ke Gubernur Sumut: Nggak Kebagian Baju Laki-Laki Pak
Hexana Tri Sasongko Dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025 Berkat Transformasi Digital IFG
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Hexana Tri Sasongko, dinobatkan sebagai Infobank CEO of The Year 2025 pada ajang Infobank Media Group