Sejauh ini, Kejagung telah menerima pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group dengan total Rp13,25 triliun. Uang tersebut berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CPO
Kasus ini bermula pada periode 2021 hingga 2022, saat izin ekspor minyak sawit diberikan secara melanggar ketentuan.
Setelah melalui penyelidikan panjang, Kejagung menetapkan tiga korporasi besar sebagai tersangka pada Juni 2023, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Group.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dihukum membayar uang pengganti Rp11,8 triliun, PT Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan Permata Hijau) Rp937,5 miliar.
Selain itu, putusan bebas sempat dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2025 sebelum akhirnya Kejagung menemukan adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang memengaruhi putusan tersebut.
Dugaan Suap di Balik Vonis Bebas
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap ada pemufakatan antara pengacara korporasi dan sejumlah hakim.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan uang suap sebesar Rp60 miliar dibagikan kepada tiga hakim untuk memuluskan vonis bebas.
“Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh Agam Syarif Baharuddin dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi kepada tiga orang hakim,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, pad 14 April 2025 lalu.
Empat orang kini telah ditahan, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta dua pengacara yang menjadi perantara suap.
Hingga kini, Kejagung memastikan kasus ini belum berakhir dan akan terus menindak siapa pun yang terlibat.***
Artikel Terkait
Analisis Tajam Bambang Pamungkas soal Kandasnya Garuda di Round 4, Komentar Warganet yang Tanpa Data di Medsos Jadi Sorotan
Menkeu Purbaya Singgung Pemerintahan Masa Orba, Sebut Inflasi dan Jaga Harga Beras Jadi Jalan Politik Terampuh
Angouw-Sualang Hadiri Serah Terima BPMJ GMIM Lazarus Meras
Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Proyek Unsrat dari Pinjaman ISDB Senilai Rp 2 Miliar Lebih
"Dukung Swasembada Pangan 2025, Polsek Miangas Talaud Rampungkan Penanaman Jagung Kuartal IV"
"Penuh Penghormatan: Bupati Welly Titah Pimpin Penyambutan Meriah Ketua Majelis Pusat GPDI Jelang Kebaktian Akbar di Talaud"
"Penuh Penghormatan: Bupati Welly Titah Pimpin Penyambutan Meriah Ketua Majelis Pusat GPDI Jelang Kebaktian Akbar di Talaud"
Mahasiswa Pembuli Timothy Anugerah Ditolak Koas di RS Ngoerah, Tambah Daftar Kasus Serupa dalam Skandal Bullying
Menkeu Purbaya Singgung Korupsi dan Lemahnya Tata Kelola Daerah dari Bekasi hingga Sumsel
Yusril Ihza Mahendra Beri Update soal Komisi Reformasi Polri, Minta Publik Bersabar Pengumuman Resmi dari Presiden