Hingga kini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sedangkan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Total kredit yang dikucurkan dari empat lembaga perbankan mencapai Rp3,58 triliun.
Sayangnya, pinjaman tersebut kini berstatus macet dan aset milik Sritex tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.***
Artikel Terkait
Begini Cara Penanganan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Wafat di Saudi
Steven Liow Bantah Tudingan Terkait Korupsi Kerja Sama Media
Singkil Tidak Aman! Isi Bagasi Wartawan Raib Dicuri
Demo Para Dosen Unsrat Dinilai Mubazir dan Hoax, Rektorat Angkat Bicara
Tatap Musda Golkar Sulut, DPD II Bolmong Beri Sinyal Tak Dukung CEP
Di Hadapan Pelaku Migas Dunia, Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Ingin Lagi Bergantung Impor Energi
DPR RI dan Kemendagri Apresiasi Langkah Gubernur Sulut Genjot Kesejahteraan Rakyat Melalui BUMD dan Sektor Unggulan
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, SP PLN bersama Forkom SP BUMN Rapatkan Barisan Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tinggal 1 Hari Lagi! Lebih dari 800 Pelanggan di Suluttenggo Nikmati Tambah Daya Diskon 50% dari PLN
PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Transformasi Digital melalui Sosialisasi PLN Mobile di Dunia Pendidikan